Dua Pejabat Bank Sumsel Babel jadi Tersangka
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja KMK Bank Sumsel Babel tahun 2014 senilai Rp13 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah BSB dan Aran Haryadi sebagai Pimpinan Divisi Kredit BSB Ya benar hari ini 26 7 2021 keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra S H saat gelar rilis penetapan tersangka Senin 26 7 2021 Chandra menerangkan penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun Keduanya untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP kata Chandra Ditambahkannya untuk saat ini keduanya belum dilakukan penahanan dikarenakan situasi pandemi serta kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi saksi kembali terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka tandasnya Diketahui perkara tersebut bermula saat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan telah meninggal dunia mendapatkan Kredit Modal Kerja KMK dari Bank Sumsel Babel dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem serta dua bidang tanah Dalam perjalanannya ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13 miliar lebih Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 3 1 2020 silam Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan Baca juga Kantor BPKAD Ogan Ilir Digelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Selain itu Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 27 2 2020 Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam Kejati Sumsel pun mengajukan banding yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI Hasilnya Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar lebih apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO Namun akhirnya Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Tangkap Buronan dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI Selasa 5 1 2021 pukul 21 30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jaksel Setelah ditangkap kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel dan pada Rabu 6 1 2021 malam Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: