Tilep Gaji dan Tunjangan, Bendahara Kecamatan Ditetapkan Tersangka
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUSI BANYUASIN Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Lalan EW inisial sebagai tersangka kasus korupsi gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai proses penyidikan panjang yang dilakukan Kejari Muba Kajari Muba Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas menjelaskan penyidikan sendiri berawal dari Sprindik tanggal 17 Maret 2021 Tersangka yang menjabat bendahara Kecamatan Lalan diduga melakukan korupsi lantaran tidak membayarkan gaji dan tunjangan pegawai kecamatan Kasus tersebut kata Abu berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan Dijelaskannya pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp2 586 312 200 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp994 500 000 Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp2 762 812 872 99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp1 001 000 000 Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp2 831 884 000 00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp966 000 000 Baca juga Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Olahraga Tersangka selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015 2016 dan 2017 Akan tetapi EW tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan November sampai Desember 2015 April sampai Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan ungkap Abu Nawas Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp264 254 000 Kita jerat dengan Pasal 2 3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beber dia Sejumlah langkah dilakukan pihak Kejari Muba termasuk berusaha memanggil tersangka untuk memenuhi pemeriksaan Kita minta yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik agar kita bisa menuntaskan kasus ini dengan humanis dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan nurani tutupnya Sementara Sekretaris BKPSDM Muba Rudiansyah mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka dari Kejaksaan Kita akan berkoordinasi lebih lanjut katanya Informasinya tersangka sudah lama tidak masuk kerja dan sudah diberhentikan Rudi mengatakan akan segera mengecek hak tersebut Saya cek dulu ya apakah sudah atau belum dipecat pungkasnya kur seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: