Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Sisanya Diserahkan ke BNN

Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Sisanya Diserahkan ke BNN

ENIMEKSPRES SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menegaskan satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba saat penggerebekan di Lokalisasi Patok Besi Minggu 1 8 2021 dini hari Tersangka itu adalah Efran Effendy yang merupakan pemilik 22 butir ekstasi Sementara 10 butir ekstasi lainnya masih diselidiki oleh petugas mengenai kepemilikannya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menjelaskan bahwa 10 butir ekstasi lainnya masih diselidiki siapa pemiliknya Kemudian sisanya diserahkan ke BNN untuk dibina Yang lainnya kami serahkan ke BNN jelas Kapolres Baca juga Gerebek Pesta Narkoba dalam Gubuk Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Dapati BB Senpira Seperti diketahui ada 227 orang diamankan dalam penggerebekan itu rinciannya 37 orang dari Musi Rawas 44 orang dari Muratara empat orang dari Rejang Lebong dan sisanya 142 orang dari Lubuklinggau Untuk yang dari Mura dan Muratara kami serahkan ke BNN kabupaten masing masing untuk proses lebih lanjut tambahnya Petugas gabungan Polres Lubuklinggau dan BNN Lubuklinggau melakukan razia di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Minggu 1 8 2021 dini hari Hasilnya diamankan 227 orang delapan di antaranya anak anak 164 laki laki sisanya 55 orang perempuan Khusus anak anak tiga perempuan sisanya laki laki Juga diamankan barang bukti 32 butir ekstasi Kemudian yang kedapatan membawa ekstasi satu orang Serta 190 orang urine positif narkoba seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: