Kejari Obok-obok Kantor Dinas Kesehatan

Kejari Obok-obok Kantor Dinas Kesehatan

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PRABUMULIH Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Kota Prabumulih mendatangi Kantor Wali Kota Prabumulih Selasa 3 8 2021 Ada lima orang yang mengenakan seragam khusus menggunakan lift menuju Lantai 5 kantor Dinas Kesehatan Dinkes Prabumulih Tanpa basa basi tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus Wan Susilo Hadi melakukan penggeledahan mengumpulkan beberapa berkas dari beberapa sudut ruangan yang ada di Kantor Dinkes Kota Prabumulih Penggeledahan cukup lama dimulai pukul 10 14 WIB hingga berakhir pada pukul 12 26 WIB Penyidik keluar kantor dengan membawa beberapa dokumen lengkap dengan koper berwarna hitam pekat Berdasarkan informasi penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK dengan nilai kerugian negara sekira Rp141 juta Pihak Kejaksaan sendiri juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial NK alias M seorang PPTK Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kesehatan pada waktu itu Usai melakukan penggeledahan Kasi Pidsus Wan Susilo membenarkan pemeriksaan dilakukan pihaknya terkait kasus dugaan penyelewengan dana BOK tahun 2017 dan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka Sampai saat ini kita masih terus lakukan pengembangan akunya Baca juga Selama 2020 Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp292 Juta Ditanya apakah bakal ada tersangka baru Pria berkacamata itu mengaku sampai saat ini baru ada seorang tersangka Belum ada penambahan tersangka baru kita juga masih mengumpulkan dokumen dan berkas lainnya imbuhnya seraya mengaku kerugian negara yang ditimbulkan masih terus dilakukan perhitungan Ditanya apa saja yang disita dari Dinas Kesehatan ia menjelaskan pihaknya menyita sejumlah berkas dan dokumen terkait kasus BOK Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih dr Happy Tedjo membenarkan tim Kejaksaan datang ke kantornya untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana BOK Petugas Kejaksaan menyita berkas pertanggungjawaban berkas diamankan sebanyak satu koper Tersangka yang ditetapkan PPTK inisial NK ujarnya Pria yang pernah menjabat Direktur Utama Dirut RSUD Kota Prabumulih itu menjelaskan dugaan korupsi itu bermula pada kegiatan tahun 2017 di mana semestinya PPTK inisial NK harus membayarkan upah atau honor petugas kesehatan namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan Honor kegiatan seluruh petugas kesehatan di seluruh puskesmas di Kota Prabumulih tak dibayarkan dan ada yang melapor sehingga bermasalah untuk nilai kegiatan mencapai Rp141 juta bebernya Tedjo menegaskan terkait kasus itu pihaknya menyerahkan ke petugas Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan tugas secara profesional Kita serahkan ke petugas Kejaksaan tukasnya chy seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: