Bejat! Ayah Setubuhi Anak Tiri saat Sang Ibu Tidur
ENIMEKSPRES SUMEKS CO KAYUAGUNG Bejat yang dilakukan tersangka Andri Agung Soemantri 40 warga Desa Pematang Bintani Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Tersangka yang seharusnya menjadi pelindung keluarga tega menyetubuhi anak sambungnya inisial CH yang masih duduk di kelas VIII SMP sebanyak 5 kali Tersangka Andri Agung Soemantri mengaku bahwa dirinya merupakan ayah tiri korban dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang biasanya tidur bersebelahan dengan kamarnya Saya setubuhi korban saat ibunya terlelap sekitar pukul 02 00 WIB kata Andri Senin 2 8 2021 Baca juga Setubuhi Anak di Bawah Umur Buruh Divonis 7 Tahun Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy dalam rilisnya mengatakan pelaku mulai memperkosa korban sejak awal Juli dan terakhir pada 17 Juli Untuk menyalurkan nafsu birahinya tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak dilayani Tersangka tidak membolehkan korban mengunci pintu kamarnya sehingga ia lebih leluasa memperkosa korban saat istrinya sudah tertidur Selanjutnya 5 hari setelah kejadian korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan langsung dilaporkan ke Polsek Mesuji Makmur Pelaku ditangkap di rumahnya pada 26 Juli tanpa perlawanan bebernya Karena korban masih anak anak pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara Untuk psikologis korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak uni seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: