Melawan, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Baru 8 bulan menghirup udara bebas Teguh Juliansyah 36 warga Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim kembali berulah dan harus berurusan dengan hukum Residivis pencurian kendaraan bermotor curanmor dan bobol rumah ini ditangkap Team Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim Rabu 4 8 2021 pukul 19 00 WIB lantaran membobol rumah warga warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim milik Yulianto 34 dan Darwanto 53 dalam waktu bersamaan Namun saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan Team Rajawali Pelopor langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan hadiah satu butir timah panas di kaki kirinya Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone dari hasil membobol dua rumah milik korban Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi nomor LP B 50 III 2021 SUMSEL RES MA ENIM SPKT RES MUARA ENIM dan LP B 51 III 2021 SUMSEL RES MA ENIM SPKT RES MUARA ENIM Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan alat linggis untuk mencongkel jendela rumah korban Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah Yulianto dan mengambil satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 9 satu set stik pancing berikut reel jelas Widhi didampingi Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi kemarin 5 8 2021 Baca juga Embat Motor Teman Residivis Dipelor Hasil yang didapat pelaku dari rumah korban Yulianto ternyata tidak membuat pelaku puas Pelaku kembali beraksi di rumah korban Darwanto yang berjarak 50 meter dari rumah korban Yulianto Dari aksi kedua membobol rumah korban Darwanto pelaku berhasil mengambil satu unit HP Redmi 5 Plus warna Gold Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Muara Enim katanya Setelah menerima laporan korban anggota Team Rajawali Pelopor dipimpin Ipda Guntur Iswahyudi melakukan penyelidikan dan penangkapan Pelaku diamankan saat berjalan menuju pembangunan konstruksi proyek yang bertugas sebagai penjaga pintu masuk di Desa Bangun Sari jelasnya Saat anggota hendak mengamankan pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyerang fisik anggota dan berusaha kabur Team Rajawali Pelopor pun langsung mengambil tindakan tegas terukur Dari hasil pemeriksaan pelaku tersebut residivis kasus curanmor dan bobol rumah Baru bebas 8 bulan Namun kembali melakukan aksi kriminal Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHPidana terangnya ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: