Kabar baik, PPN Properti Diperpanjang hingga Akhir Tahun
ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai PPN properti Ditanggung Pemerintah DTP diperpanjang hingga Desember 2021 Sebelumnya insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021 Namun pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK sedang dalam proses diterbitkan Harmonisasi tinggal satu langkah saja kata Sri kemarin 7 8 2021 Sri menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid 19 Dengan keluarnya PMK yang baru maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati Baca juga PPnBM 0 Persen Gairahkan Otomotif Kredit Mobil Motor Lebih Mudah Diharapkan minggu depan bisa keluar PMK ini akan bisa mengcover dari September sampai Desember Jadi jangan khawatir ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan ungkapnya Untuk mekanisme pemberian insentifnya kata Sri aturannya masih sama seperti sebelumnya yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah terangnya Selain itu lanjut Sri pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar Secara spesifik insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja pungkasnya der fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: