Curi Pipa Jembatan, Pemuda Desa Ini Dicokok Polisi
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Akibat mencuri besi pipa jembatan penghubung menuju lokasi sumur minyak 210 milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Seorang pemuda Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Ucok Silalahi 22 dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ucok ditangkap saat berada di jalan umum Desa Tanjung Menang saat sedang membawa hasil curian Parahnya lagi aksi pencurian besi pipa jembatan yang dilakukan Ucok bersama rekannya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang DPO berinisial RN 31 dilakukan pada siang hari bolong Kamis 5 8 2021 pukul 13 00 WIB Selain mengamankan satu pelaku kepolisian juga mengamankan barang bukti 17 batang potongan pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inci panjang 2 meter 9 batang pipa besi ukuran 4 inci panjang sekitar 2 meter 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan bertempat di jembatan pipa besi yang menuju lokasi sumur minyak 210 PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field di Desa Tanjung Menang Kejadian aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut diketahui bermula saat empat orang Security PT Pertamina sedang melaksanakan patroli di lokasi sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Saat akan melintasi jembatan pipa besi penghubung menuju lokasi sumur 210 Security PT Pertamina mendapati pipa besi pengaman dan penyanggah jembatan sudah hilang dicuri dengan cara dipotong dengan menggunakan las potong Akibat kejadian tersebut PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field mengalami kerugian sebesar Rp7 500 000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti jelas Sofiyan Minggu 8 8 2021 Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim dipimpin Bripka Herry Mahathir melakukan olah TKP dan penyelidikan Dalam perjalanan menuju TKP rombongan anggota berpapasan dengan mobil pickup Daihatsu Grand Max BG 9613 DK yang mencurigakan dari arah lokasi sumur minyak 210 Lantas anggota meminta kepada pelaku untuk berhenti Namun mobil yang sarat muatan potongan pipa besi tidak mau berhenti Bahkan menambah laju kecepatan hendak melarikan diri Anggota kepolisian dengan dengan sigap langsung mengejar dan berhasil menghentikan mobil tersebut Namun salah pelaku melarikan diri Sedangkan pelaku Ucok berhasil diamankan Pelaku mengakui perbuatannya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan tukasnya ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: