Hibah Aset BMD Dideadline Hingga Akhir Agustus
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diminta segera menghibahkan aset Barang Milik Daerah BMD ke Pemerintah Desa Proses hibah tersebut harus segera dilakukan dalam tenggat waktu deadline akhir Agustus 2021 Tenggat waktu itu disampaikan Penjabat Pj Sekda Muara Enim H Emran Thabrani saat membuka rapat pembahasan hibah aset Barang Milik Daerah BMD ke Pemerintah Desa di Ruang Rapat Serasan Sekundang Jumat 6 8 2021 kemarin Saya minta agar Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemkab Muara Enim yang masih belum menghibahkan temuan BPKP berupa BMD ke Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin dilakukan proses hibah kata Emran Baca juga Hibahkan Lahan 5 Hektar untuk Rumah Sakit Bhayangkara Emran mengatakan berdasarkan audit BPKP Anggaran Tahun 2020 terdapat 58 OPD yang belum menyerahkan aset Sesuai Undang undang pengelolaan BMD yang dianggarkan melalui APBD Pemkab Muara Enim seperti pagar kuburan dan pagar desa dalam pengelolaan harus diserahkan ke Pemerintah Desa dengan dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD Maka dari itu seluruh OPD untuk menuntaskan proses hibah ini agar tidak berdampak penilaian tidak baik di mata BPKP ujarnya Lebih lanjut Emran menerangkan proses hibah yang dilakukan OPD juga dalam rangka menciptakan ketertiban administrasi di desa hingga nantinya aset tersebut dibuatkan sertifikat Saya minta paling lambat akhir Agustus ini tuntas karena secepatnya akan dilaporkan ke BPK Mestinya 60 hari sudah selesai dan ini masih ada 24 hari lagi Saya lihat ini baru 3 kecamatan yang sudah menyelesaikan penyerahan aset yang lain bikin surat lagi tegasnya ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: