Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah

Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa kasus dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 sebesar Rp3 5 miliar hadir langsung dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan kawalan petugas terdakwa Juarsah dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Kamis 11 8 2021 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H guna mendengarkan keterangan saksi saksi Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu dua terpidana Bupati Muara Enim periode 2018 2019 Ahmad Yani serta mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus Ketua Pokja Proyek lalu Ketua ULP Proyek Ilham Sudiono dan Rinaldo Dalam persidangan majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala Ahmad Yani masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai Wakil Bupati kala itu Terpidana Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu pernah suatu waktu yang ia lupa kapan persisnya menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang Baca juga Eksepsi Juarsah Ditolak Hakim Fokus Pemeriksaan Saksi Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa kala itu direspons oleh Elfin segera menindaklanjutinya ungkap Ahmad Yani Selain itu Ahmad Yani juga mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang Baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu Seingat saya juga pada tahun 2018 Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah namun saya lupa itu uang apa jelas Yani Diketahui Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun tak puas Ahmad Yani ajukan banding namun kandas Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi 2 tahun dari sebelumnya Selain itu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim juga telah divonis pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap inkrach menjalani masa hukuman di Rutan Tipikor Pakjo Palembang Sementara dalam perkara ini Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan OTT yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu Di dalam dakwaan JPU KPK RI terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3 5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Tahun 2019 fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: