Istri Sah Tikam Diduga Pelakor Selingkuhan Suami

Istri Sah Tikam Diduga Pelakor Selingkuhan Suami

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Istri sah Yeni 36 warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim nekat menikam diduga selingkuhan suaminya Beni Aryani 35 Akibat penikaman tersebut korban yang satu desa dengan pelaku diduga perebut laki orang pelakor meninggal dunia dengan luka tusuk Peristiwa penikaman itu terjadi di kebun karet milik Harun pada Selasa 17 8 2021 pukul 09 30 WIB Usai melakukan penusukan kepada korban yang berakhir tragis pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Lembak Pelaku pun langsung diamankan Kemudian anggota Polsek Lembak menuju TKP untuk mengevakuasi jasad korban Bagaimana ceritanya Sebelum terjadi penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Pagi itu pelaku menyempatkan diri menyambangi korban yang sedang menyadap getah karet di kebun karet milik Harun Lantas pelaku menanyakan perihal hubungan korban dengan suaminya Dem sudah lah berentilah ganggui laki ku kata pelaku menyergah pertanyaan kepada korban Bukannya takut dicecar pertanyaan oleh pelaku korban menjawab pertanyaan pelaku dengan enteng Nak ngapo kau kendak Terserah aku ucapnya Baca juga Polisi Bekuk Komplotan Pemerkosa dan Pembunuhan Motifnya Ditolak Ajakan Menikah Mendengar jawaban korban tersebut pelaku emosi sambil berkata Kau nak merusak rumah tanggaku tegas pelaku dengan nada tinggi Akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku Namun perkelahian keduanya tidak berlangsung lama Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang Lalu menikam bahu kiri korban di saat korban terjatuh pelaku kembali menusuk ke bagian perut pinggang dan menyayat lengan kiri kanan korban Setelah melihat korban terkapar bersimbah darah pelaku meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Lembak Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo mengatakan setelah melakukan olah TKP diamankan barang bukti 1 bilah pisau 1 helai kaos hitam motif garis putih lengan panjang 1 helai celana dasar panjang warna cokelat 1 pasang sepatu bot hitam Lalu 1 helai jilbab warna ungu 1 helai kaos partai 1 celana pendek biru 1 pasang sandal 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Viar milik korban Pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang tidak pidana pembunuhan berencana terang Sigit ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: