Mantan Kabid PUPR Muara Enim Jelaskan Perincian Fee Proyek

Mantan Kabid PUPR Muara Enim Jelaskan Perincian Fee Proyek

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Saksi Elfin MZ Muchtar sekaligus terpidana kasus korupsi suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim mengungkap sejumlah aliran dana suap termasuk untuk terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah Saksi Elfin dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Kamis 26 8 2021 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H guna memberikan kesaksian terkait suap 15 persen dari 16 paket proyek yang berasal dari aspirasi senilai Rp113 miliar Di dalam persidangan Elfin yang kala itu menjabat sebagai Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim memberikan keterangan secara rinci mengenai jatah 15 persen yang dimaksudkan Komitmen fee 15 persen tersebut dibagi secara keseluruhan oleh staf saya waktu itu di antaranya yakni 10 persen untuk Bupati Ahmad Yani Wakil Bupati Juarsah serta beberapa anggota DPRD nya kala itu sebut Elfin Sedangkan untuk sisa 5 persennya lagi Elfin mengatakan dibagikan kepada Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebesar 3 persen lalu Kepala Dinas PUPR 1 persen kemudian 1 persen jatah dirinya sendiri Saksi Elfin yang juga terpidana kasus yang sama juga menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang dari kontraktor proyek yakni Robbi Okta Fahlevi Baca juga Saksi Akui Antar Uang untuk Juarsah Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Pak Juarsah dari Pak Robi seingat saya kurang lebih Rp3 miliar serta dari kontraktor lainnya Iwan Rotari senilai Rp1 miliar beber dia Menurutnya uang itu diberikan kepada terdakwa Juarsah secara bertahap dan atas perintah dari Ahmad Bupati Muara Enim kala itu ia juga diperintahkan oleh Ahmad Yani mengakomodasi 16 paket proyek tersebut termasuk segala keperluan apabila ada permintaan sejumlah uang dari sejumlah pejabat Berdasarkan keterangan saksi Elfin juga terdakwa Juarsah beberapa kali meminta sejumlah uang namun hal tersebut disampaikan melalui Ahmad Yani terlebih dahulu seterusnya baru disampaikan ke saksi Elfin Makanya setiap kali memberikan sejumlah uang pak bupati kala itu meminta dibagi dua dengan pak wakil bupati juga kata pak bupati wabup lagi butuh uang ungkapnya Diwawancarai saat skorsing sidang Elfin secara singkat membenarkan bahwa terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang untuk dana kampanye calon legislatif anak dan istri terdakwa Jumlah keseluruhan yang diterima wabup kala itu kurang lebih Rp3 miliar untuk dana kampanye anak dan istri pak wabup singkatnya Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih menskorsing sidang yang akan dilanjutkan pada pukul 13 30 WIB sementara terdakwa Juarsah dengan didampingi tim Kuasa Hukum saksi yang dihadirkan serta penuntut umum KPK RI diberikan kesempatan untuk istirahat siang terlebih dahulu fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: