Rp23 Miliar untuk Suap Proyek, Juarsah: Saya Tidak Terima Satu Rupiah Pun
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Selain mendengarkan keterangan saksi mantan Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar dalam persidangan dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah juga menghadirkan Direktur PT Indo Paser Beton Robby Okta Fahlevi selaku penyuap Fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis 26 8 2021 di hadapan majelis hakim diketuai Sahlah Effendi S H M H saksi Robby mengaku telah menggelontorkan uang kurang lebih Rp23 miliar sebagai fee untuk 16 paket proyek yang ia dapatkan Kesemuanya itu saya serahkan secara bertahap sebagian besar dalam bentuk uang tunai untuk teknisnya kepada siapa siapa saja itu saya serahkan kepada Elfin ungkap Robbi yang baru saja bebas dari hukuman pidana yang menjeratnya beberapa tahun lalu Ia juga mengatakan dari jumlah Rp23 miliar itu di antaranya sebesar Rp5 miliar diminta oleh saksi Elfin di mana uang tersebut sudah termasuk uang untuk membantu biaya nyaleg anak dan istri terdakwa Juarsah Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Juarsah usai kedua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Saya sanggah semua keterangan saksi saksi saya tidak menerima apa apa satu rupiah pun saya tidak menerima Bahkan saya tidak kenal mengenal dengan Robi kata Juarsah Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi saksi Baca juga Mantan Kabid PUPR Muara Enim Jelaskan Perincian Fee Proyek Usai sidang Saifudin Zahri S H M H didampingi Daud Dahlan S H selaku tim kuasa hukum terdakwa Juarsah berpendapat bahwa keterangan dari masing masing saksi yang dihadirkan tersebut berbeda satu sama lain Kami menilai adanya ketidakcocokan keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya bahkan tadi pengakuan klien kami di persidangan tidak kenal mengenal sama sekali dengan saksi Robbi kata Saifuddin Selain itu lanjutnya saksi saksi juga tidak dapat menunjukkan satu alat bukti pun baik berupa percakapan ataupun bukti bukti mendukung lainnya terkait sejumlah aliran dana yang ditujukan kepada terdakwa Juarsah Artinya keterangan saksi tersebut masih dapat kita patahkan untuk itu nantinya upaya hukum yang akan kita lakukan yakni juga menghadirkan saksi meringankan namun itu nanti kita lihat perkembangan persidangan jelas Saifuddin Terpisah JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan keterangan kedua saksi yang diungkapkan di hadapan majelis hakim telah berkesesuaian bahwa terdakwa menerima sejumlah aliran dana dalam perkara ini Sebagaimana keterangan saksi tadi kami nilai menguatkan dakwaan yang kita buat pekan depan akan kita hadirkan saksi saksi lainnya guna mengungkap fakta perkara ini tukas Rikhi fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: