Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan, Totalnya Rp6,9 M, Ini Syaratnya

Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan, Totalnya Rp6,9 M, Ini Syaratnya

ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kemenag akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid 19 tahun anggaran 2021 Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6 9 miliar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Urais Binsyar Mohamad Agus Salim mengungkapkan ini terdiri dari Rp6 2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala Besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta untuk tiap musala Adapun bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid 19 Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan masker hand sanitizer disinfektan dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid 19 yang lainnya Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik air dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring ungkap dia Minggu 29 8 2021 Agus menuturkan bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid serta musala dalam penanganan pandemi Covid 19 Bantuan operasional yang disalurkan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid 19 Sementara itu Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid musala Salah satu persyaratannya masjid musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama memiliki rekening Bank atas nama masjid musala dan terdampak berada pada daerah yang terpapar Covid 19 ujarnya Lalu perlu dilampirkan juga dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam Direktur Urais Binsyar Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https simas kemenag go id page permohonanbantuan Permohonan bantuan lanjut Abdul Syukur paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021 Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam tandasnya jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: