Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Didemo, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Didemo, Ini Penyebabnya

ENIMEKSPRES SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Wakil Ketua II DPRD Lubuklinggau Suyitno diduga telah menikah siri dengan wanita yang belum habis masa iddahnya Tudingan itu disampaikan langsung sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis ke Badan Kehormatan BK DPRD Lubuklinggau melalui aksi unjuk rasanya di halaman kantor DPRD Lubuklinggau Jalan Lintas Sumatera Senin 30 8 2021 Dalam aksinya Koordinator Aksi Zainuri menuntut DPRD dalam hal ini BK untuk menindak tegas anggota sekaligus unsur pimpinan DPRD yang dituding berbuat amoral tersebut Perbuatan yang tidak patut dengan menikahi perempuan yang belum habis massa Iddah seharusnya DPRD menjadi contoh kepada masyarakat atas perilaku tentu merusak citra DPRD Kota Lubuklinggau ungkapnya dalam orasi yang dilakukan Sementara itu usai menerima para pengunjuk rasa dalam mediasi Selanjutnya Badan Kehormatan BK DPRD Lubuklinggau akan memproses dan mengeluarkan rekomendasi Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD Lubuklinggau H Rustam Effendi didampingi anggotanya H Agushadi Rustam Effendi menjelaskan para pengunjuk rasa sudah menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka Tentunya pihaknya menerima untuk selanjutnya akan diproses dalam rapat BK DPRD Lubuklinggau Apa yang menjadi aspirasi kito terimo sekarang belum bisa mengatakan melanggar atau tidak agek kito proses dari temuan dan bahan bahan yang dikumpulkan dan hasilnya nanti akan disampaikan ke pimpinan kata Rustam Effendi Sementara itu anggota BK DPRD Lubuklinggau meminta agar masyarakat percaya kepada BK DPRD Lubuklinggau Menurut dia pihaknya akan segera memproses permasalahan ini dengan berlandaskan aturan khususnya aturan kode etik DPRD Agushadi menambahkan untuk sanksi ada beberapa saksi seperti sanksi teguran dan sanksi tertulis berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Lubuklinggau Sedangkan untuk sanksi pemecatan itu kembali ke partai politik Parpol Apabila bersalah maka pemberian sanksi pemecatan itu dari partai politik bersangkutan Kita hanya mengeluarkan rekomendasi Namun apabila tidak bersalah tentu harus ada klarifikasi dalam rapat paripurna Kalau tidak bersalah dan disampaikan kepada masyarakat tutur dia Disinggung mengenai kapan rekomendasi tersebut dikeluarkan Agushadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan karena untuk pengaturan jadwal bukan mereka Untuk pembahasan BK sesuai dengan tanggal tanggal yang ditentukan sekretariat kami bekerja secara kolektif kolegial bukan kendak keinginan pribadi terang dia sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: