Delapan PNS Daftar Bakal Calon Kades
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Pemilihan kepala desa Kades ternyata tidak hanya diminati kalangan masyarakat saja Karena ternyata pesta demokrasi tingkat desa tersebut turut pula diminati Pegawai Negeri Sipil PNS Terbukti sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Balon Kades di Kabupaten Muara Enim Adapun kedelapan PNS tersebut yakni Abdul Haris Nasution Desa Banuayu Israwadi Desa Gunung Raja Wani Desa Talang Taling Marzuki Desa Sukajaya Gunaria Desa Petar Dalam Jaya Katwang Desa Sungai Rotan Hasirun Desa Suka Merindu dan Ramli Desa Kasai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BPMD Kabupaten Muara Enim H Rusdi Khairullah didampingi Sekretaris Rahmat Noviar Gumay mengatakan dalam rangkaian kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Muara Enim akan diikuti oleh 106 desa yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim Dari 106 desa tersebut ada delapan desa yang peserta Balon Kadesnya berasal dari PNS Bagi PNS yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa tentu diperbolehkan dengan syarat syarat yang telah ditentukan seperti harus ada izin tertulis dari atasan yang berwenang Kemudian ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai kades maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara Selain itu jika ada Sekdes yang berstatus PNS ketika mendaftar sebagai calon kades maka otomatis ia sudah mundur dari jabatannya sebagai Sekdes Untuk masalah gaji bagi PNS yang terpilih menjadi kades hanya menerima gaji pokok sebagai PNS dan penghasilan tetap Siltap jabatan sebagai kepala desa Baca juga Peserta Bakal Calon Kades Protes Minta Seleksi Pilkades Diulang Sedangkan untuk tunjangan kinerja Tukin maupun tunjangan jabatan kades dan sebagainya tidak dapat Boleh semua PNS TNI Polri asal ada izin dari atasannya yang berwenang Tidak perlu mundur dari PNS bisa cuti di luar tanggungan negara katanya Sambung Rusdi peserta yang ikut seleksi Pilkades sebanyak 175 orang dan yang lulus 130 orang Artinya ada 45 orang yang tereliminasi Mengenai masalah ada keinginan sebagian Balon Kades yang tidak lulus seleksi melalui aplikasi Sistem Informasi Penyaringan Aparatur Desa SIMPAPDES untuk minta tes seleksi diulang itu tidak bisa sebab sudah bersifat final dan dilaksanakan sesuai ketentuan Apalagi sudah dibuatkan berita acara hasil seleksi oleh masing masing panitia desa yang ditandatangani oleh masing masing peserta seleksi calon kades Seleksi kades tersebut sesuai dengan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kades dan Peraturan Bupati Kabupaten Muara Enim No 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kades Terpisah Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi mengatakan sesuai aturan PNS memang boleh jika ingin maju dalam Pilkades asal mendapat izin tertulis dari atasannya dalam hal ini Bupati Muara Enim Jika terpilih kata dia yang bersangkutan bisa mengambil cuti di luar tanggungan negara Jika tidak menjabat kades lagi mereka bisa mengurusnya lagi untuk aktif kembali menjadi PNS Kalau masalah gaji ia mengaku kurang tahu Pastinya hanya akan menerima gaji pokok saja sebagai PNS kata Harson ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: