Pasangan yang Mau Menikah Wajib Swab Antigen Sebelum Akad
ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM kembali diperpanjang terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 Sejumlah kegiatan pun masih perlu mengikuti persyaratan yang ditentukan salah satunya layanan nikah Kementerian Agama Kemenag menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No P 002 DJ III Hk 007 07 2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021 Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis Juknis Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M Adib Machrus mengatakan salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah SE tersebut masih berlaku salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen ujar dia Kamis 2 9 2021 Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin catin wali nikah dan dua orang saksi Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah jelasnya Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar benar memperhatikan protokol kesehatan prokes dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM Dalam pelayanan pernikahan penghulu harus memperhatikan prokes persyaratan swab antigen dan pembatasan jumlah yang hadir pesan dia Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid 19 di klaster pernikahan tandasnya jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: