ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk Ichnation Novari alias Nopi 59 salah satu pelaku yang ikut menghilangkan jejak korban Apriyanita 50 pada tahun 2019 silam Korban yang merupakan PNS ini ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikuburkan dengan tidak wajar di TPU Kandang Kawat Kecamatan IT II Palembang pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu Korban dibunuh setelah dijerat baru pelaku menghilangkan jejaknya dengan cara dikubur dan kemudian dicor semen Posisi tubuh korban dan kaki tertekuk Sebelumnya Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku yang menjadi pelaku perencanaan pembunuhan tersebut Kini mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan Jumat 3 9 2021 Panjaitan menegaskan Nopi merupakan DPO Polda Sumsel yang melarikan diri ke Karawang Provinsi Jawa Barat hampir 2 tahun Kita tangkap saat berada di Karawang Kamis kemarin Dia sempat mengganti namanya dan berjualan es susu murni Tersangka Nopi juga merupakan otak pelaku pembunuhan sebelum dimakamkan dengan cara tidak wajar tegas Panjaitan Seperti yang diberitakan sebelumnya Yudi Thama Redianto 41 merupakan otak pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Yudi dan M Ilyas Kurniawan 26 dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang pada Rabu 27 Mei 2020 lalu Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo S H M H menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Murni S H pada persidangan sebelumnya Diakui Yudi motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual beli mobil Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp200 juta Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya foya Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tanggal 9 Oktober 2019 Setelah dilaporkan hilang Jumat 25 Oktober 2019 korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU Pengadilan Negeri PN Klas IA Palembang dho seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: