Pemkab Muara Enim Setujui Bentuk Tim Verifikasi Independen

Pemkab Muara Enim Setujui Bentuk Tim Verifikasi Independen

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Puluhan Bakal Calon Kepala Desa Balon Kades berasal dari 26 desa di wilayah Kabupaten Muara Enim yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Desa Pilkades diterima Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU untuk beraudiensi Senin 13 9 2021 Hasil audiensi tersebut Pemkab Muara Enim menyetujui membentuk tim verifikasi independen Dalam audiensi itu HNU didampingi Pj Sekda Muara Enim Emran Tabrani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muara Enim H Rusdi Hairullah Hadir juga Asisten II H Riswandar Kasatpol PP Musadeq Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardian Arifanardi Kasat Intel Polres Muara Enim AKP Suwandi Kasat Binmas Iptu Desi Azhari dan Kasat Samapta AKP Alpian Kuasa hukum balon kades Usman Firiansyah dan Hafizisromiansyah dari Law Office Usman Firiansyah menyampaikan empat tuntutan yakni membatalkan hasil seleksi Simpapdes pada 26 27 Agustus 2021 lalu Kemudian menuntut dibentuk Tim Verifikasi membatalkan hasil seleksi penjaringan adakan seleksi ulang secara menyeluruh dan cabut Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang Sistem Penjaringan Perangkat Desa dan Bakal Calon Kades Kami meminta kepada Pak Bupati Muara Enim dan pihak terkait untuk melakukan seleksi ulang karena diduga cacat hukum Kami punya bukti kecurangan tersebut sebelum menjadi masalah hukum lainnya tegas Usman Firiansyah Baca juga Puluhan Bakal Calon Kades Minta Seleksi Pilkades Diulang Namun sayangnya pada saat berjalannya audiensi antara balon kades dan kuasa hukum balon kades bersama Pj Bupati Awak media yang meliput diminta untuk meninggalkan ruang rapat Serasan Sekundang tanpa alasan yang jelas Sehingga tidak dapat mengikuti dialog penyelesaian dari tuntutan bakal calon kepala desa Balon Kades yang berasal dari 26 desa tersebut Sementara itu Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU mengatakan bahwa Pergub 32 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa jika calon kepala desa itu lebih dari lima pasang harus dilakukan seleksi untuk menentukan bakal calon Balon kepala desa menjadi lima Dasar peraturan itu kata dia Permendagri dan dasar Permendagri ada lagi Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Lanjutnya tahapan yang dilalui bertitik tolak bahwa panitia pemilihan pada tingkat desa memiliki independensi Satu instrumen tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh kepala daerah Panitia pemilihan kades itu sifatnya mandiri dibentuk oleh BPD Oleh sebab itu yang bisa saya akomodir dari aspirasi yang berkembang dari para balon belum beruntung menjadi calon Saya katakan dengan tegas bahwa proses tahapan tetap berjalan karena ini proses tahapan yang harus dilalui tegas HNU Namun orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini memberi peluang untuk dapat dibentuk tim verifikasi independen ataupun tim investigasi yang bisa membuat satu kajian atas pelaksanaan dari awal perencanaan sampai akhir Saya tugaskan Sekda bersama sama dengan aspirasi yang berkembang dengan balon kades tutur HNU Diharapkan dari tim independen ditemukan suatu indikasi kebenaran yang sesungguhnya Walaupun sudah dilantik Kades terpilih kata dia mungkin bahasanya bisa diambil keputusan keputusan yang diambil belakangan Karena mengedepankan aturan dan hukum sebagai panglima dalam melaksanakan roda pemerintahan Bukan tidak mungkin tapi jangan kita berandai andai ke sana dulu indikasi Tapi jika itu terjadi Ya tentu kita akan ambil suatu keputusan yang konstruktif dalam menyikapi kebenaran yang ditimbulkan dalam investigasi tutupnya ozi al mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: