Geruduk PN, Massa Minta Hakim Adil

Geruduk PN, Massa Minta Hakim Adil

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Puluhan massa dari DPW Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertahanan FAKTA Sumsel mendatangi gedung Pengadilan Negeri PN Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan Kamis 16 9 2021 Kedatangan aktivis itu guna menyampaikan aspirasi terkait perkara dugaan pemalsuan keterangan dan surat tanah seluas 1 5 hektare di Jalan Siaran Sako Palembang Koordinator Aksi Rido K dalam aksinya menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap di antaranya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar dapat memutuskan berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan Kedua berharap kepada majelis hakim agar tidak terpengaruh kepada pihak pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta hak dan martabat hakim ujar Rido dalam orasinya Selain itu ia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tidak ragu untuk memberikan rasa keadilan Keempat meminta majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk menahan terdakwa ungkap Rido Menanggapi aspirasi dari DPW Fakta Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah S H M H mengatakan sejatinya memang sudah tugas Pengadilan untuk menerapkan hukum keadilan sebagaimana mestinya Baca juga Naskah Dinas Harus Teliti Hindari Masalah Hukum Sebetulnya itu memang sudah tugas Pengadilan bahwa dalam menerapkan hukum keadilan sebagaimana mestinya walaupun kadang kadang pendapat hakim itu tidak selalu memuaskan hati kehendak seluruh pihak kata Abu saat menemui massa aksi Abu menjelaskan untuk permasalahan terdakwa ditahan atau tidak ada beberapa faktor yang harus diketahui dalam hal ini mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain Terdakwa ditahan atau tidak artinya majelis hakim punya pertimbangan lain karena KUHP sudah mengatur itu Namun kalau sudah ada penetapan atau putusan nanti itu baru masalah lain ujarnya Abu juga berharap kepada massa aksi agar tetap memantau proses jalannya sidang Ya teman teman diharapkan bisa membantu kami untuk memantau proses persidangan Jadi pertanyaan sikap ini sudah kami terima dan akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut jelasnya Untuk diketahui dalam perkara tersebut ada dua terdakwa yakni Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Deliya Keduanya dilaporkan oleh M Rozali Yasin atas dugaan pemalsuan keterangan dan surat alas hak lahan seluas 1 5 hektare di Jalan Siaran Sako Kota Palembang Di mana kedua terdakwa saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri PN Palembang fdl mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: