Penerima Hibah Jangan Sampai Tersandung Masalah Hukum

Penerima Hibah Jangan Sampai Tersandung Masalah Hukum

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mendorong kepada mitra komisi V soal pemberian dana hibah jangan sampai tersandung dengan hukum di kemudian hari Untuk mencegah hal tersebut pihaknya bersama mitra komisi V melakukan rapat penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari Pemprov Sumsel Rapat ini juga kata dia sebagai rapat lanjutan Komisi V DPRD Sumsel membahas tentang KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa banyak persoalan hukum yang menyangkut soal hibah kata pria yang akrab disapa MSP ini Minggu 19 9 2021 Baca juga Hibah Aset BMD Dideadline Hingga Akhir Agustus Oleh karena itu kata dia pihaknya Komisi V mengumpulkan dinas mitra Komisi V yang menjadi verifikator terhadap lembaga penerima hibah untuk mendengar dan meminta penjelasan terkait mekanisme hibah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan merujuk pada aturan terbaru tentang hibah Adapun aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Maka aturan yang lama tentang hibah tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wi2k seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: