Jadi Tersangka Jual Beli Gas, Kejati Tetap Garap Alex Noerdin

Jadi Tersangka Jual Beli Gas, Kejati Tetap Garap Alex Noerdin

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Maddang dipastikan akan tetap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Khaidirman S H M H menjelaskan dalam perkara dugaan kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya untuk terdakwa Eddy Hermanto Cs terus memanggil sejumlah saksi di persidangan yang akan digelar pada Kamis 23 9 2021 nanti Kita masih tetap mengupayakan pemanggilan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan Masjid Raya Sriwijaya di persidangan meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain ungkap Khaidirman dikonfirmasi Senin 20 9 2021 Baca juga Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Akan tetapi lanjut Khaidirman dikarenakan keduanya saat ini menjalani penahanan di Kejagung RI kemungkinan besar keduanya akan dihadirkan secara daring atau virtual saja untuk memberikan keterangan terkait perkara korupsi dana hibah tersebut Kemungkinan besar keduanya akan kita hadirkan secara daring karena masih dalam proses penahanan oleh Kejagung RI singkatnya Untuk diketahui persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid pertama atas nama terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terpaksa diganti jadwal sidang menjadi Kamis 23 9 2021 Sementara itu majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi S H M H memindahkan jadwal sidang untuk empat terdakwa kasus Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani dan Yudi Arminto yang sebelumnya pada hari Selasa menjadi hari Kamis 23 9 2021 nanti Hal itu disebabkan pada hari dan tanggal tersebut juga ada sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II atas nama tersangka Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: