Jual Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Dicokok Polisi

Jual Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Dicokok Polisi

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar Polisi juga mengamankan pasangan suami istri pasutri yang berperan sebagai pengedarnya Sebelumnya polisi melakukan undercoverbuy dengan pelaku Linda Astika 27 dan suaminya Supriadi 31 warga Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang Keduanya diamankan di Jalan Balayudha Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang pada Senin 20 9 2021 malam Ikut diamankan kosmetik berupa masker whitening sebanyak 2 287 pot masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs masker komedo taro sebanyak 68 pcs masker komedo strawberry sebanyak 72 pcs dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs Kita melakukan undercoverbuy dengan cara memesan secara online melalui Facebook Karena pelaku Astika menawarkan kosmetik tersebut di media sosial terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wadir AKBP Ferry Harahap saat merilis kasus Kamis 23 9 2021 Baca juga Uang Palsu Beredar Warga Resah Ferry Harahap didampingi Kanit 1 Kompol Hadi Syaefudin menjelaskan setelah dilakukan undercoverbuy polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya Saat kita lakukan undercoverbuy pasutri ini hanya memberikan barang sesuai pesanan Kita langsung mendatangi rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya Sudah satu tahun mengedarkan kosmetik ilegal ini terang Ferry Keduanya dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa Yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan kondisi jaminan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terang Ferry dho seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: