Empat Oknum Perangkat Desa Terjaring OTT, Dugaan Pungli Dana BLT
ENIMEKSPRES CO ID BENGKULU Empat oknum perangkat desa dan kepala dusun kadus terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT Polda Bengkulu pada Jumat 24 9 2021 ditetapkan tersangka Keempat oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Benteng itu yakni AN 35 kadus 1 IH 35 kadus 2 SM 40 Kasi Pemerintahan dan LS 42 Sekretaris Desa Air Napal Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi dalam konferensi pers Minggu 26 9 2021 mengatakan tahun 2021 di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji terdapat sebanyak 91 pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Besaran bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM Rp2 4 juta setiap penerima manfaat Pencairan dilakukan dalam dua tahap yaitu diterima Rp1 2 juta per tahap Kemudian pada Jumat 24 September 2021 sejumlah pelaku usaha yang melakukan pencairan tahap pertama di Unit Bank BRI Pondok Kelapa Namun dalam pelaksanaannya tersangka AN IH dan SM melakukan pemaksaan pemotongan uang dengan meminta kepada penerima manfaat uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu Kemudian oleh ketiganya setelah melakukan pemotongan langsung menyerahkan uang tersebut kepada LS selaku Sekretaris Desa Jadi modus operasinya keempat ini melakukan pemaksaan terhadap para penerima bantuan dari kementerian ini Kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa ini melibatkan perangkat desa paling bawah dari kadus kasi pemerintahan dan sekretaris desa kata Aries Baca juga KPK OTT Oknum Pejabat Muara Enim Ruang Kerja Bupati Disegel Kenapa hal ini bisa dilakukan oleh perangkat desa paling bawah dikarenakan pendataan penerima bantuan ini memang disusun dari mereka sebagai perangkat pemerintahan paling bawah sambungnya Lanjutnya dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp10 5 juta yang merupakan uang hasil pemotongan bantuan dari para penerima manfaat Kepada pihak kepolisian keempatnya mengaku baru kali ini melakukan kegiatan tersebut pada pencairan tahap pertama Ancaman mereka kepada penerima bantuan jika tidak memberikan uang potongan yang diminta tidak akan cair bantuan pada pencairan selanjutnya jelasnya Keempatnya melanggar Pasal 12 huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara Sementara itu dari pengakuan LS selaku Sekretaris Desa mengungkapkan bahwa keempatnya melakukan kegiatan tersebut lantaran mendapatkan arahan dari Kepala Desa kades setempat Ketika ditanya apakah penerima bantuan tersebut memang pelaku UMKM dirinya menyebutkan sebagian penerima bahkan bukan pelaku UMKM Inisiatif melakukan pemotongan ini berawal dari arahan bapak kepala desa Iya sebagian memang ada yang bukan pelaku UMKM yang menerima bantuannya ini sesuai arahan saja bebernya Saat ini keempatnya telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung perbuatannya tok rb group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: