Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Anggota Polres PALI Diberhentikan Tidak Hormat

Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Anggota Polres PALI Diberhentikan Tidak Hormat

ENIMEKSPRES CO ID PALI Sebanyak enam anggota Polri yang berdinas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir PALI dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH lantaran semuanya tidak pernah hadir untuk bertugas di Bumi Serepat Serasan Upacara PTDH yang digelar Senin 27 9 2021 sekitar pukul 08 00 WIB berlangsung di halaman Mapolres PALI di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi secara simbolis lantaran keenam anggota Polri ini tidak ingin datang dalam upacara tersebut Adapun keenam anggota Polri tersebut berdasarkan Skep Kapolda Sumsel No KEP 691 692 693 694 695 700 VIII 2021 31 Agustus 2021 Tentang PTDH Dari Dinas Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Bintara Polri Baca juga Terlibat Narkoba Brigadir AS Diberhentikan dari Kepolisian Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi selaku Inspektur Upacara mengatakan sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan Propam Polres PALI Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir Saya katakan bahwa keenam personel Polres PALI tersebut sudah berulang ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal ujarnya Ditegaskannya upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian Saya berharap agar seluruh personel Polres PALI dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu pungkasnya ebi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: