ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Adanya pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor PKB yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2021 masyarakat antusias untuk melakukan pemutihan pajak di kantor Samsat UPTB wilayah Palembang III Kepala UPTB Wilayah Palembang III Deliar Marzoeki menuturkan sejak dibuka pemutihan pajak pada 1 Oktober kemarin banyak masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak sekaligus untuk pemutihan pajak kendaraan yang menunggak Sebelum di buka pemutihan pajak jumlah wajib pajak WP hanya 500 namun kini sudah lebih dari 750 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran WP kata Deliar Senin 4 10 2021 Deliar mengatakan Pemprov Sumsel saat ini jeli melihat keadaan seperti saat ini sehingga dapat mengeluarkan Pergub untuk melaksanakan pemutihan pajak bagi masyarakat Sumsel Alhamdulillah dengan Pergub ini setidaknya meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi ucapnya Lanjutnya ini merupakan kali kedua kebijakan diberlakukan sejak pandemi Covid 19 yang pertama dilakukan pada 2020 Dan saat ini dilaksanakan lagi pada 2021 Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar segera untuk membayar pajak atau pun melakukan pemutihan pajak tukasnya edy seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Terkini

Terpopuler

Pilihan