Tilep Dana Desa Rp680 Juta, Kades dan Bendahara \\\'Tebuang\\\'

Tilep Dana Desa Rp680 Juta, Kades dan Bendahara \\\'Tebuang\\\'

ENIMEKSPRES CO ID REJANG LEBONG Aksi Koboy Zukri selaku Kepala Desa Belumai 1 dan Abdul Rozid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berakhir di Rumah Tahanan Rutan Polres Rejang Lebong Pasalnya Kepala Desa Kades beserta Bendaharanya ini sudah berani tilap uang Angaran Dana Desa sebesar Rp680 juta selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 sehingga tepat pada Kamis 7 Oktober 2021 resmi menjadi tahan pihak Kejaksaan Negri Rejang Lebong Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi S H M H didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa S H di hadapan awak media Kamis 7 9 2021 sore saat gelar rilis mengatakan Kepala Desa atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding resmi jadi tersangka korupsi Anggaran Dana Desa sebesar Rp680 juta Dijelaskan Kajari Rejang Lebong Anggaran Dana Desa yang diduga di korupsi itu selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 Diterangkannya lagi Kades bersama Bendahara Desa Belumai 1 ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari 7 hingga tgl 27 Oktober Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka korupsi anggaran dana desa dan sudah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong Ditambahkan Arya Marsepa kades dan bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding ini secara bersama sama melakukan korupsi Anggaran Dana Desa yang diduga dalam pelaksanaannya fiktif seperti pengadaan baju dinas batik laptop Sedangkan untuk fisiknya seperti pembangunan irigasi TPP Paud dan pembangunan rabat beton Untuk pengadaan seperti laptop baju dinas itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan semua itu diakui mereka tidak diadakan atau tidak dilaksanakan jelasnya Selain itu kedua tersangka ini juga tidak pernah melibatkan para perangkat dan semuanya seperti tanda tangan perangkat itu semua dipalsukan Untuk saat ini tersangkanya hanya Kepala Desa Belumai 1 atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa dan perlu diingat kasus kedua orang ini bermula adanya laporan dari masyarakat setelah itu dilakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejaksaan Rejang Lebong sehingga sudah cukup bukti dan secara menyakinkan sehingga keduanya ini ditetapkan sebagai tersangka dan juga sore ini juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong tutupnya grng sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: