Dapatkan Video Adegan Ranjang, Dua Wanita Cantik jadi Korban Pemerasan

Dapatkan Video Adegan Ranjang, Dua Wanita Cantik jadi Korban Pemerasan

ENIMEKSPRES CO ID BALI Rizki Fahmi yang jago IT menyalahgunakan kemampuannya Dua wanita cantik dia sasar jadi korban lewat link phising Video adegan ranjang pun disebar Rizki Fahmi mengawali aksinya dengan membuat link phising melalui website palsu dan menyebarkan tautan itu melalui berbagai akun akun media sosial Dan dua korban apes adalah wanita cantik berinisial IH dan KW IH yang terpancing lantas meng klik link phising yang dibuat Rizki Fahmi Dalam prosesnya IH diminta memasukkan alamat email beserta password nya IH pun terjebak karena website yang ia masuki ternyata hanya berisi iklan saja Berbekal alamat email dan password Rizki Fahmi mengobok obok isinya Nahas email itu tersambung ke dalam penyimpanan ponsel IH Dengan mudahnya Rizki Fahmi mendapatkan koleksi foto dan video pribadi IH di tempat tidur bersama pasangannya Foto dan video adegan ranjang itu pula yang digunakan Rizki Fahmi untuk kemudian memeras IH Jika IH tak memberikan sejumlah uang makan foto dan video adegan ranjang itu akan disebarkan di media sosial Sebagai tebusan Rizki Fahmi meminta Rp1 5 juta Awalnya permintaan itu tak disanggupi IH Namun Rizki Fahmi benar benar menyebarkan foto dan video adegan ranjang IH bersama pasangannya Hal itu membuat IH terpaksa memenuhi permintaan tebusan yang dibandrol Rizki Fahmi IH mengirimkan uang Rp1 juta dalam tiga kali pengiriman Nasib serupa juga dialami KW cewek cantik lainnya Bedanya pesan pribadi akun media sosial KW yang diobok obok Hasilnya sama Rizki Fahmi mendapati beberapa foto dan video adegan panas KW dengan pasangannya Bedanya Rizki Fahmi hanya meminta tebusan pulsa Rp500 ribu dan uang Rp1 juta agar foto dan video adegan panas itu tidak beredar di media sosial Dalam persidangan Rizki Fahmi dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Jembrana Dalam sidang yang digelar secara daring di PN Negara itu Rizki Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi Terdakwa dinilai telah memperdengarkan mempertontonkan memanfaatkan memiliki atau menyimpan produk pornografi Selain dijerat dengan Undang undang pornografi terdakwa juga didakwa dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Selain pidana penjara 2 tahun terdakwa juga dipidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan Sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan Undang Undang pornografi kata JPU yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono Rabu 6 10 2021 Terdakwa juga dijerat dengan pasal 156a huruf KUHP karena dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yud radar bali radarcirebon jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: