Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI menuntut Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah 53 melanggar pasal dakwaan berlapis kumulatif dengan pidana lima tahun penjara Hal hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juarsah sebagaimana dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Jumat 8 10 2021 bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi Selain itu terdakwa Juarsah tidak berterus terang serta tidak mengakui perbuatannya kata JPU KPK Rikhi B Maghaz S H M H saat bacakan tuntutannya Untuk itu JPU KPK RI sebagaimana tuntutan yang dibacakan terdakwa Juarsah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12a dan Pasal 12B Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan tegas Rikhi Selain itu JPU Rikhi juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4 017 000 000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkracht maka harta benda dapat disita dan dilelang Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara jelasnya di hadapan terdakwa Atas tuntutan tersebut majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa Juarsah serta penasihat hukum terdakwa guna menyusun pembelaan atas tuntutan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya Usai sidang JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan pertimbangan tuntutan itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan melihat juga tuntutan serta putusan dari perkara perkara sebelumnya yakni Ahmad Yani Ramlan Suryadi Aries HB Elvin MZ Muchtar serta Robby Okta Fahlevi Malah kami menilai untuk Juarsah ini kami tambahkan di dalam pertimbangan tuntutan bahwa terdakwa tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya ujar Rikhi kepada awak media Selain itu lanjut Rikhi dalam pembuktian persidangan dari keterangan saksi saksi bahwa terdakwa menerima uang fee dari kontraktor Robby Okta Fahlevi Rp3 miliar Dan juga terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp1 miliar yang diterima melalui terpidana Elfin Mz Muchtar bersumber dari Iwan Rotari dan juga 1 unit handphone tutup Rikhi Sementara itu terdakwa Juarsah yang dihadirkan usai pembacaan tuntutan saat diwawancarai awak media mengaku tetap optimis bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini meskipun dituntut lima tahun penjara Karena dalam persidangan tidak ada satu pun bukti yang mengatakan saya menerima uang sebagaimana yang disangkakan kepada saya singkat Juarsah fdl sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: