Pemblokiran Rekening Keluarga Juarsah Akhirnya Dibuka

Pemblokiran Rekening Keluarga Juarsah Akhirnya Dibuka

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan permohonan pembukaan enam rekening milik anak dan istri Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI selama menjalani proses persidangan Hal itu diketahui usai JPU KPK RI membacakan tuntutan terhadap Juarsah Jumat 8 10 2021 Penetapan pembukaan enam rekening tersebut dibacakan langsung majelis hakim diketuai Sahlan Effendi S H M H Memerintahkan penuntut umum KPK RI segera membuka blokir enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah tegas Sahlan Adapun hal yang menjadi pertimbangan pada penetapan majelis hakim yakni untuk keperluan sehari hari keluarga terdakwa seperti membayar gaji asisten rumah tangga untuk biaya sekolah serta membayar utang piutang Menanggapi hal itu JPU KPK RI Rikhi B Maghaz S H M H mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan apa yang diperintahkan oleh majelis hakim Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan tentunya sesuai dengan prosedur perbankan dari masing masing rekening ujar Rikhi Baca juga Sambil Menangis Juarsah Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Disinggung mengenai berapa lama proses yang akan diperlukan untuk membuka blokir rekening tersebut Rikhi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut Semuanya tergantung dari prosedur perbankan namun kita pastikan akan segera kita lakukan ujarnya Terpisah Saifuddin Zahri didampingi Daud Dahlan selaku penasihat hukum terdakwa Juarsah mengaku sangat berterima kasih kepada majelis atas diterimanya permohonan buka rekening yang diblokir oleh KPK Kami sangat berterima kasih sekali permohonan kami dikabulkan karena ini menyangkut hak dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala rumah tangga untuk keperluan sehari hari keluarga terdakwa ujar Saifuddin usai sidang Sementara menanggapi tuntutan JPU terhadap tuntutan pidana 5 tahun kepada kliennya mantan hakim Adhoc Tipikor Palembang mengatakan dirinya beserta tim akan segera menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pekan depan Kami masih optimis bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini karena tidak satu pun bukti yang mengatakan klien kami menerima uang tidak terungkap di persidangan tunggu pledoi kita nanti tukas Saifuddin fdl sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: