Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Keponakan Sendiri

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Keponakan Sendiri

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan RO 20 terhadap dua keponakan perempuannya yang berusia 7 dan 3 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI beberapa waktu lalu menemui titik terang Subdit Renakta dibackup tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Rabu 12 10 2021 sekitar pukul 03 00 WIB dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel Kita mendapatkan serahan dari anggota tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni Kamis 14 10 2021 Baca juga Lagi lagi Kejadian Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Pelaku Sempat Dihakimi Massa Ia mengatakan hingga kini petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia 7 dan 3 tahun tersebut Namun pelaku tetap tidak mengakui melakukan tindakannya Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya namun kita tetap fokus pada bukti bukti seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang katanya Untuk kepentingan penyidikan dan keamanan saat ini kedua korban dan ibunya telah ditempatkan di Save House rumah aman Ditempatkannya kedua korban dan ibunya di Save House menurut Masnoni selain faktor keamanan juga untuk lebih memudahkan penyidikan Kita juga menyiapkan seorang psikiater yang diharapkan akan dapat menggali lebih detil lagi informasi dari kedua korban yang masih anak anak yang hingga saat ini masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut aku dia Atas ulahnya pelaku RO dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar kur palpres com sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: