Oknum Pejabat Setwan Perdayai Korbannya, Uang Ratusan Juta Lenyap

Oknum Pejabat Setwan Perdayai Korbannya, Uang Ratusan Juta Lenyap

ENIMEKSPRES CO ID BENGKULU Menjanjikan posisi jabatan strategis HB berhasil memperdaya korbannya Namun jabatan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi sehingga korban memilih melaporkan HB atas dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan Oknum pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Setwan ini pun resmi berstatus tersangka Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan tersangka yang merupakan seorang Kabag di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu diamankan lantaran melakukan penipuan dengan modus jual beli jabatan HB menjanjikan kepada korbannya posisi jabatan strategis Tersangka melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan seorang istri dari RO warga Bengkulu dengan meminta sejumlah uang kepada korban pada bulan Maret tahun 2020 lalu Tersangka menjanjikan dapat memberikan korban jabatan di salah satu Pemerintah Daerah Pemda di lingkungan Provinsi Bengkulu Kita menangani satu kasus di Pidum II tersangka ini kita amankan lantaran menjanjikan istri dari seorang korban untuk mendapatkan jabatan di salah satu Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Bengkulu Dengan meminta sejumlah uang kepada korban jelas Yusiady Jumat 15 10 2021 Baca juga Ibu ibu Harus Tahu Pahami Ciri ciri Penipuan Berkedok Arisan Online Untuk meyakinkan korban lanjut Yusiady tersangka memanfaatkan jabatan lamanya yakni Kepala UPT di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Serta meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu korban mendapatkan jabatan yang diinginkan Kepada korban dirinya meminta uang senilai Rp145 juta Tersangka ini meyakinkan korban dengan memanfaatkan jabatan lamanya sebagai kepala UPT Kepada korban dia mengaku dengan jabatan lamanya mampu membantu korban mendapatkan jabatan yang diinginkan tambah Yusiady Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang tersangka tidak menepati janjinya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa kuitansi dengan jumlah total uang Rp145 juta Selain dilaporkan penipuan jual beli jabatan tersangka HB juga dilaporkan dalam dua kasus lainnya yakni penipuan calo CPNS yang laporannya sedang ditangani Pidum IV Reskrim Polres Bengkulu dan Polsek Muara Bangkahulu tok rb

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: