Permintaan Tidak Dituruti, Pelaku Sebar Dua Video Mesum Pelajar di Lahat
ENIMEKSPRES CO ID LAHAT Pria berinisial R 19 warga Kelurahan Lahat Tengah tertunduk lesu di depan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ia terjerat dalam kasus perekam sekaligus penyebar video mesum yang berisi dua pasangan muda mudi yang sempat viral di media sosial Dalam aksi video mesum tersebut sepasang muda mudi melepaskan birahi di sebuah Water Closet WC pada rumah kosong di kawasan Gunung Gajah Lahat Sebut saja Bunga 15 dan Kumbang 14 keduanya pelajar kelas sepuluh SMA Negeri di Lahat Aksi dalam video tersebut direkam R pada Jumat 15 10 2021 siang alias saat dua pasangan sejoli pulang dari sekolah R adalah siswa sekolah swasta di Lahat Saat itu R 19 kebetulan sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian Aksi direkam oleh tersangka R menggunakan handphone temannya Sebanyak empat video aksi yang direkam Namun hanya dua video yang terbagi yakni berdurasi 24 detik dan 32 detik yang terekam Usai merekam R selanjutnya nonton bareng bersama teman temannya yang lain Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Mesum Dua Remaja di Lahat Sementara Kumbang dan Bunga tak sadar kalau aksi mesum mereka telah direkam Namun sekitar pukul 13 00 WIB Jumat 15 10 2021 pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam Lalu Kumbang mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada kumbang dan bunga sebesar Rp100 ribu untuk menghapus video Namun hanya disanggupi Rp20 ribu Kemudian pada Senin 18 10 2021 tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan memviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke Bunga Namun permintaan tersangka tidak disanggupi Hingga akhirnya video mesum tersebar di aplikasi WA pribadi dan grup WA Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam tersangka R berhasil dibekuk Baca juga Polisi Amankan Pemeran Sekaligus Penyebar Video Porno Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana selanjutnya menangkap tersangka R Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat Selasa 19 10 2021 siang Berikut mengamankan Kumbang dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya Serta barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu Satu unit Hp merek Infinix warna biru satu unit Hp merek Advan warna biru satu unit Hp merek Realme warna hijau Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut Tersangka R yang masih berstatus pelajar kelas 3 ini dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi Setiap orang yang memproduksi membuat memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan atau menyediakan pornografi ancaman 12 tahun Atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 2008 tentang ITE yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan R kita tetapkan sebagai tersangka sementara lainnya berstatus saksi ucapnya Terpisah tersangka R mengaku merekam video tersebut dan menyebarkannya Berawal saat dirinya melihat Kumbang yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut Ku lihat dia masuk sama ceweknya Jadi aku minjem Hp kawan aku dan merekam dia lagi main dari WC sebelahnya Gentengnya bocor jadi bisa direkam dari atas naik dari bak mandi sambil kupegangi handphonenya ungkap R zki lahatpos co sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: