Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
ENIMEKSPRES CO ID BANDUNG Gubernur Jawa Barat Jabar Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung Sabtu 10 7 2021 Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat diterapkan Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik Sedangkan wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf Namun saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma Kang Emil sapaan Ridwan Kamil menemukan karyawan yang Work From Office WFO melebihi kapasitas 50 persen Hasilnya ditemukan sudah mengurangi tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO ucap Kang Emil Menurut Kang Emil pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen ujarnya Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen tuturnya Kang Emil menegaskan walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat tempat kerja tegasnya Sebab menurut Kang Emil bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi Tapi dengan PPKM Darurat akan landai katanya adv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: