KEK Tanjung Enim Wajib Miliki Buffer Zone

KEK Tanjung Enim Wajib Miliki Buffer Zone

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Kawasan Ekonomi Khusus KEK dan Kawasan Industri KI Tanjung Enim wajib memiliki area zona penyangga atau buffer zone Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Muara Enim Sobirin S T saat kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang RDTR Dan Peraturan Zona PZ serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS sekitar Kawasan Ekonomi Khusus KEK Kawasan Industri KI Tanjung Enim di Hotel Griya Sintesa Muara Enim Dalam merencanakan suatu kawasan atau kota dibutuhkan buffer zone atau zona penyangga yang mutlak diperlukan kata Sobirin kemarin Sobirin menambahkan buffer zone dikondisikan pada lahan yang tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya misalnya rawa danau tanah lapang semak atau hutan belukar sekalipun Menurutnya Buffer zone ini dipertahankan sebagaimana aslinya untuk memelihara keseimbangan ekologi dan menjadi paru paru kota Sehingga racun CO maupun buangan CO2 hasil pembakaran kendaraan bermotor asap industri dan debu tambang bisa terserap dalam kawasan penyangga dan dengan proses fotosintesa diubah menjadi oksigen yang diperlukan oleh kehidupan ungkapnya Lanjutnya buffer zone juga harus didukung sepenuhnya oleh Perusahaan perusahaan yang memiliki kepentingan pada kawasan kota tersebut dalam hal ini KEK KI Tanjung Enim Kemudian dalam penyusunan RDTR harus melibatkan partisipatif dari masyarakat karena masyarakat mengetahui dan merasakan langsung dalam perkembangan suatu wilayah Sebab penting untuk menciptakan lingkungan yang aman nyaman dan produktif kata Sobirin Adapun peserta dalam konsultasi publik ini diikuti oleh Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait dan sejumlah perwakilan Perusahaan dalam wilayah KEK KI Tanjung Enim Sementara itu Asisten II Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim H Riswandar S H M H menambahkan Kawasan Sekitar KEK KI berada pada wilayah administrasi Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Maka dari itu Asisten II Pemkab Muara Enim mengatakan bahwa konsultasi publik penting sebagai upaya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait Tujuannya guna penyepakatan delineasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyusunan RDTR Sekitar KEK KI Tanjung Enim pungkasnya ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: