Terbukti Bersalah, Oknum Kapolsek Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Bersalah, Oknum Kapolsek Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

ENIMEKSPRES CO ID SULAWESI TENGAH Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan dari hasil sidang etik pihaknya memutuskan bahwa Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN diberi sanksi pemberhentian tidak hormat dari anggota Polri Keputusan itu keluar setelah Iptu IGDN terbukti bersalah karena menjadi pelaku tindakan asusila terhadap anak tersangka di Parigi Moutong Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IGDN untuk pemberhentian tidak hormat dari kepolisian ujar Rudy dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah Sabtu 23 10 2021 Rudy menjelaskan pemecatan Iptu IGDN sesuai dengan istruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus ditindak dan diberikan sanksi Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek maka hari ini kita melakukan sidah kode etik sesuai dengan intruksi Kapolri kita tidak boleh ragu ragu untuk menindak hukuman terhadap anggota katanya Rudy menegaskan selain dipecat proses hukum pidana terhadap Iptu IGDN tetap berjalan Kini proses penyidikan terhadap kasus itu sedang ditangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah Untuk pidana hukumnya sedang dilakukan oleh penyidikan oleh Dirkrimum nanti kita rinci apa yang telah dilakukan ungkapnya Rudy juga meminta maaf karena masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik Sehingga pemecatan dan pemberian sanksi pidana ini diharapkan menjadi hukuman bagi Iptu IGDN Permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi ungkap dia Seperti diketahui Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah Iptu IGDN diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial S Iptu IGDN melakukan tindakan asusila dengan janji akan membebaskan ayah dari S yang merupakan seorang tersangka dan sedang menjalani hukuman Perbuatan asusila itu kemudian dilakukan IDGN namun tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Undonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jawapos com jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: