Keterlaluan! Korban Dirudapaksa, Sepeda Motornya Dirampas
ENIMEKSPRES CO ID OKU TIMUR Tim Berejo Polsek Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan Kedua tersangka adalah AS 18 warga Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur dan YD 18 warga Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur Adapun korbannya OR pelajar MTs kelas VII dan merupakan warga Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Sapariyanto mengatakan kejadiannya pada Kamis 17 10 2021 sekira pukul 16 00 WIB Tepatnya di ruang B5 bekas pasar KTM Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Pelaku AS membujuk korban OR dengan iming iming akan dibelikan HP jika mau bersetubuh Dan korban pun mengiyakan terangnya Selanjutnya kedua pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali secara bergantian Usai menyetubuhi korban keduanya juga meminta sepeda motor korban Sontak korban menolak hingga kedua pelaku marah dan memukul korban sebanyak tiga kali Baca juga Sedang Tidur Mama Muda Ini Nyaris Diperkosa Adik Ipar Selain pelaku AS YD juga ikut memukul korban hingga pingsan pada saat pingsan kedua pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Beat imbuh Sapariyanto Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B 15 X 2021 SUMSEL OKUT SEK SS III Tanggal 21 Oktober 2021 Kapolsek Semendawai Suku III memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Berejo melakukan penangkapan terhadap tersangka Saat melakukan lidik tersangka tidak berada di rumahnya ucapnya Kemudian anggota opsnal memasang jaringan informan sekitar kediaman tersangka setelah mendapat informasi tersangka pulang langsung dilakukan penangkapan Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018 dan satu sepeda motor Honda Revo warna kuning tahun 2008 Sebagaimana Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan dan Pasal 365 KUHP Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan Kedua pelaku diancam dengan hukuman untuk kasus pencurian dengan kekerasan selama 12 tahun untuk kasus tentang perlindungan anak ancaman hukuman selama 15 tahun pungkasnya okutimutpos com sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: