Aniaya Pacar, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Aniaya Pacar, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID REJANG LEBONG ZU 23 warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong bakal lama menjalani hukuman penjara Pasalnya ZU terduga pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU No 35 2014 tentang perubahan atas UU No 23 2002 tentang Perlindungan Anak Di mana untuk ancaman selama 15 tahun kurungan penjara jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan Minggu 24 10 2021 Menurut Kasat pihaknya saat ini terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut Selain melakukan penganiayaan sebut Kasat terduga pelaku juga membawa senjata tajam sajam jenis parang Itu juga masih kita kembangkan katanya Baca juga Target Mengemis Tak Tercapai Ibu Ini Tega Aniaya Anaknya Sementara itu sejak Agustus pasca kejadian terduga pelaku ini lari ke Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel Di mana terduga pelaku bergabung bersama dengan anak anak Punk Selama pelariannya kurang lebih 2 bulan pelaku ini juga mengamen dan bergabung dengan anak anak punk di Kota Lubuklinggau pungkasnya Untuk diketahui kasus penganiayaan ini bermula dari kecemburuan pelaku yang memergoki pacarnya berboncengan bersama pria lain Pelaku ZU menganiaya pacarnya berinisial NA 15 warga Kecamatan Curup yang merupakan salah satu pelajar SMK di Kabupaten Rejang Lebong Kejadiannya terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu di pinggir Jalan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ce5 curupekspress rb group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: