Astaga! Bapak Ini Curi Uang Kotak Amal untuk Bayar Nikahan Anak

Astaga! Bapak Ini Curi Uang Kotak Amal untuk Bayar Nikahan Anak

ENIMEKSPRES CO ID OKU TIMUR Takrip 50 warga Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur nekat mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Sabilil Huda yang berada di desanya Untuk hasil curian tersebut digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp2 5 juta Takrip pelaku pencurian kotak amal mengaku mencuri untuk membayar hutang sehabis menikahkan anaknya Jadi saya nekat mencuri uang kotak amal untuk membayar hutang sebesar Rp2 5 juta di mana sebelumnya saya meminjam uang untuk biaya hajatan terangnya Diketahui pelaku Takrip memiliki dua istri dari istri pertama memiliki dua anak dan dari istri kedua memiliki empat anak Saya memiliki dua istri tapi istri pertama sudah tidak saya urusi lagi dan untuk istri kedua sebelumnya janda yang memiliki empat anak ucapnya Sementara Taslim Penggurus Masjid Sabilil Huda Desa Trimoharjo mengatakan memang benar ada pencurian kotak amal di Masjid Sabilil Huda Menurutnya sudah yang ketiga kalinya masjidnya kebobolan kotak amal Baca juga Curi Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Sebelum memang sudah pernah terjadi kehilangan uang kotak amal sebanyak dua kali kemudian kita selaku pengurus masjid memasang CCTV ucapnya Kemudian setelah memasang CCTV kembali terjadi pencurian kotak amal tersebut dan dari hasil rekaman CCTV jelas pelaku pencurian adalah Takrip Setelah mengetahui ciri ciri pelaku kita langsung melaporkan kepada pihak kepolisian imbuhnya Pihaknya bersama pengurus masjid dan masyarakat berharap pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya Karena pelaku telah meresahkan masyarakat Desa Trimoharjo Kita berharap pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya agar pelaku sadar bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum pungkasnya Terpisah Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Sapariyanto mengatakan pihaknya akan memproses pelaku pencurian kotak amal sesuai dengan perbuatannya Kita akan memproses pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku tidak melakukan perbuatan yang serupa jelasnya okutimurpos com sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: