Mantan Camat dan 5 Kades Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
ENIMEKSPRES CO ID MUARADUA Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari OKU Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Tipikor Polres OKU Selatan Selasa 16 11 2021 Perkara yang dilimpahkan yakni kasus tindak pidana dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa yaitu Desa Peninggiran Desa Sukabumi Desa Surabaya Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kelima desa masuk Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Kasusnya terjadi tahun 2015 Ketujuh tersangka yang dilimpahkan perkaranya yaitu inisial M mantan Camat Tiga Dihaji periode 2014 2018 AJ pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan dan MS selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015 Kemudian SB selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015 FN selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015 CB selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan AI selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015 Kajari OKU Selatan Kusri S H menyebut ketujuh tersangka langsung ditahan pihaknya Ya para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan ujarnya Para tersangka akan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Muaradua Sebelum dilakukan penahanan tujuh tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan menjalani rapid test antigen di klinik Polres OKU Selatan Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid 19 petugas Kejaksaan langsung membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Muaradua tuturnya Diketahui kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini terjadi pada tahun 2015 Saat itu Kemenpora menetapkan lima desa sebagai penerima dana kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN 2015 dengan nilai masing masing Rp190 juta yaitu di Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi dan Desa Surabaya Dalam perjalanannya ternyata terdapat beberapa penyimpangan Tersangka AJ selaku pihak ketiga atau rekanan ternyata bukanlah rekanan yang diusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Yang janggal pencairan dana kegiatan seharusnya bertahap sesuai realisasi fisik di lapangan namun pada kenyataanya dicairkan sekaligus atau 100 persen Selain itu tersangka MS SB FN CB AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan kepada tersangka ZM Kemudian ZM membagikan uang tersebut kepada tersangka MS SB FN CB dan AI masing masing sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada HPS Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor SR 599 PW07 5 2018 tanggal 19 Desember 2018 didapat kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka nilainya mencapai Rp609 737 311 97 Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Selanjutnya Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP end rel sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: