Tok! Eddy Hermanto-Syarifuddin Divonis 12 Tahun Penjara
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dua dari empat terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel serta Syarifuddin Ketua Divisi Pembangunan masjid divonis 12 tahun penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 2021 dalam petikan amar putusan mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang undang Pemberantasan Korupsi keduanya menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 b karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing masing selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan tegas Sahlan membacakan putusan Tidak hanya itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp218 juta dan terdakwa Syarifuddin sebesar Rp1 6 miliar Baca juga Alex Noerdin Bantah Turut Terima Aliran Dana Hibah Masjid Sriwijaya Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara ujar Sahlan Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mengakui dan menyesali perbuatannya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan Atas putusan itu dua terdakwa yang dihadirkan secara visual dengan tim penasihat hukumnya kompak menyatakan banding Sementara tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan itu Putusan yang telah dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang mana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana masing masing selama 19 tahun penjara Sementara untuk sidang vonis dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani mulai digelar pada pukul 14 00 WIB tadi fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: