Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tidak butuh waktu lama bagi petugas Unit Pidana Khusus Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengamankan tersangka Dicky Pirmansyah 21 yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS 21 warga Kelurahan Pipa Reja Kemuning Palembang Warga Jalan Perikanan IV Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang ini ditangkap petugas pada Selasa 23 11 2021 malam Mirisnya konten video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan tersangka kepada keluarga APS menggunakan akun Facebook milik korban yang telah dikuasai tersangka Dicky sejak tiga tahun lalu Kejadian ini terungkap pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16 30 WIB Korban mendapat pesan WhatsApp dari saksi Widya 21 bahwa akun Facebook milik korban menyebarluaskan konten video asusila berdurasi 12 detik Baca juga Polisi Amankan Pemeran Sekaligus Penyebar Video Porno Wanita dalam video tersebut adalah korban dan telah disebarkan kepada keluarganya sendiri Diketahui ternyata akun Facebook korban memang dikuasai tersangka sejak tiga tahun lalu saat dirinya berpacaran dengan pelaku Tak terima dengan perbuatan tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang hingga pelaku berhasil diamankan Unit Pidsus Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka Benar saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidsus kata Tri Wahyudi Rabu 24 11 2021 Atas perbuatannya tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun pungkasnya seg sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: