KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang telah diterima Ghufron bahkan menganggap hadiah yang diberikan dari keluarga maupun relasi kepada penyelenggara negara sifatnya gratifikasi Ghufron menjelaskan gratifikasi diatur dalam Pasal 12a dan b Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 12b kata Ghufron penyelenggara negara dilarang untuk menerima hadiah Bagi antarwarga boleh saja Anda dengan pacar Anda dengan mertua itu enggak masalah kata Ghufron dalam diskusi yang diselenggarakan KPK Selasa 30 11 2021 Namun demikian lanjut Ghufron apabila hadiah itu diberikan kepada penyelenggara negara maka sifatnya gratifikasi Meski ada hubungan kekeluargaan atau intim di dalamnya Baca juga KPK Sebut Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Tetap Bersifat Rahasia Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati mertua Anda adalah dirjen adalah menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi maka gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan kata Ghufron Pria berlatar belakang akademisi itu menyatakan gratifikasi pada prinsipnya ialah semua bentuk hadiah baik uang barang ataupun jasa Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya lanjut Ghufron gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap Lebih lanjut kata Ghufron nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu Apabila di bawah Rp10 juta maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima Namun KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap Jika suap kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara tandas dia tan jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: