Bobol Toko, Hasil Curian Dipakai Pelaku untuk Main PS

Bobol Toko, Hasil Curian Dipakai Pelaku untuk Main PS

ENIMEKSPRES CO ID PALI Intan Noprendi alias Rendi 20 warga Simpang Bandara RT 15 04 Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI dijemput paksa Tim Elang Polsek Talang Ubi di rumahnya pada Senin 6 12 sekitar pukul 17 00 WIB Bukan tanpa sebab remaja dengan pekerjaan serabutan ini merupakan salah satu pelaku tindak Pencurian dengan Pemberatan Curat di salah satu toko tidak jauh dari rumahnya milik korban Selvi yang berada di Kelurahan Talang Ubi Timur Kronologis kejadiannya Sabtu 4 12 2021 sekitar pukul 02 00 WIB pelaku bersama rekannya AR DPO mengetahui toko milik korban Selvi ditinggalkan pemiliknya setiap malam setelah tutup Keduanya masuk ke toko milik korban melalui ventilasi belakang dengan mecongkel menggunakan linggis Pelaku Rendi masuk terlebih dahulu dan disusul pelaku AR Di dalam toko kedua pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah barang berupa 1 unit Hp 8 bungkus rokok 2 tabung gas 3 kg 2 ban dalam sepeda motor voucher pulsa senilai Rp400 ribu aksesoris Hp dan uang tunai Rp400 ribu Baca juga Pelaku Pencurian di Kantor Disdukcapil PALI Dihadiahi Timah Panas Setelah berhasil mengambil barang barang dan uang Kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang toko Setelah berhasil menjual barang hasil curian tersebut pelaku Rendi membagi hasil penjualan tabung gas Rp60 ribu kepada pelaku AR Setelah mendapatkan laporan dari korban Tim Elang pimpinan Ipda Arzuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan pelaku serta keberadaannya jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan Kamis 10 12 2021 Setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku Tim Elang langsung bergerak dan menjemput pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Talang ubi demi penyidikan lebih lanjut Saat ini pelaku Rendi dan barang bukti sudah kita amankan Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara kata Alpian Sementara itu dari pengakuan pelaku Intan alias Rendi uang hasil penjualan barang curian ia gunakan untuk berfoya foya dengan merental PlayStation PS Tabung gasnya aku jual Rp200 ribu AR aku kasih Rp60 ribu sisanya untuk aku main PS Pak aku pelaku ebi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: