Pemkab Muara Enim Revisi MoU dengan BPJS Kesehatan
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding Mou antara Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih direvisi Revisi tersebut menyangkut beberapa poin di antaranya sanksi keterlambatan pembayaran iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan Menurut Penjabat Pj Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Muara Enim H Emran Tabrani ada poin yang harus direvisi pada MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Terkait sanksi tidak perlu dimasukkan butir butir yang mengenai pemotongan Dana Alokasi Khusus DAK dan Dana Alokasi Umum DAU Jadi kita upayakan bila ada keterlambatan dikenakan sanksi yang sifatnya pelayanan kesehatan bukan pemotongan dana bagi hasil DAK dan DAU ujar Emran saat memimpin rapat Kerangka Acuan Kerja Sama KAK perihal MoU bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Serasan Sekundang Jumat 10 12 2021 Baca juga Pemkab Muara Enim Siapkan Perbup Terkait Bonus Produksi Panas Bumi Emran menegaskan Pemkab Muara Enim berkomitmen kuat dengan Pemerintah Pusat Sehingga apa yang diminta harus dipenuhi oleh Pusat pasti dilakukan oleh Pemkab Muara Enim Maka dari itu Emran meminta kepada Dinas Kesehatan Bagian Hukum Bagian Kerja Sama dan Bappeda untuk mencermati ulang draft MoU Serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan Prabumulih untuk bisa memasukkan saran saran dari hasil rapat dengan pihak BPJS Kesehatan Prabumulih Selain itu saya minta Dinas Kesehatan dan Bappeda menghitung rinci kewajiban Pemkab Muara Enim membayar jaminan BPJS tegas Emran Lebih lanjut Emran juga menginstruksikan bawahannya untuk mengatur jadwal penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan Atur jadwal bersama BPJS kapan waktu tepat untuk penandatanganan MoU Pemkab Muara Enim menginginkan layanan kesehatan kepada masyarakat harus diberikan secara fleksibel Serta jangan lupa 4 bulan sekali harus dilakukan evaluasi kerja sama yang berjalan dengan BPJS pungkasnya ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: