MR SK dan VE Siap Beberkan Semua Fakta ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tiga dari lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditahan yakni MR SK dan VE mengajukan Justice Collaborator JC Hal itu diungkapkan Gunawan Apriadi S H M H selaku kuasa hukum MR SK dan VE Menurut Gunawan kliennya telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta kepada penyidik KPK Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 38 pertanyaan kliennya bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatan tidak ada yang ditutup tutupi terkait kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Untuk itu lanjut dia pihaknya berharap pengajuan permohonan JC terhadap tiga kliennya MR SK dan VE dikabulkan Jadi sudah kami ajukan permohonan JC Bekerja sama dengan penegak hukum hari itu juga Senin red Intinya siap bekerjasama dengan pihak penyidik dan tidak menghalang halangi kata Gunawan Rabu 14 12 2021 Baca juga Khoirozi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Jika permohonan JC dikabulkan sambung Gunawan kliennya MR SK dan VE siap dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membeberkan buka bukaan red semua fakta yang diketahui kliennya terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Diberitakan sebelumnya 5 orang dewan dan 10 orang mantan dewan Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK karena tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 pada Senin 13 12 2021 Ke 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR dan SK dari Partai PKS VE dari Partai NasDem AF dari Partai Hanura dan AG dari Partai Gerindra serta 10 orang mantan dewan periode 2014 2019 yakni FA UP MI EK HN WH CM EL IR dan DN Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Tak hanya itu kasus ini juga telah menjerat Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018 2023 ozi palpos mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: