Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp650 Juta
ENIMEKSPRES CO ID MEDAN Dua oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba Terdakwa oknum polisi bernama Dudi Efni dan Marjuki Ritonga serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp650 juta di rumah terduga bandar narkotika Ketiga terdakwa lainnya ialah Rikardo Siahaan Matredy Naibaho dan Toto Hartono Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan kata JPU Randi Tambunan dalam persidangan di PN Medan kemarin 16 12 2021 Jaksa memandang para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Seusai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan pledoi Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya dijelaskan penggeledahan kasus narkoba itu berawal pada 1 Juni 2021 Ketika itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba Informasi Jusuf sering menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju lokasi pada 3 Juni 2021 berbekal surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan Baca juga Dua Oknum Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba Di rumah itu para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat kata JPU saat persidangan Rabu 10 11 2021 lalu Seusai penggeledahan para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan Walakin uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan tetapi dibagi bagi oleh para oknum polisi itu Berdasarkan dakwaan jumlah uang yang mereka ambil total sebanyak Rp650 juta Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok Sementara itu uang yang Rp600 juta mereka sepakati untuk dibagi bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21 00 WIB di Jalan Gajah Mada Medan Pembagiannya Matredy Naibaho mendapat Rp200 juta Rikardo Siahaan Rp100 juta Dudi Efni Rp100 juta Marjuki Ritonga Rp100 kita Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta Belakangan kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya lantaran polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup Sementara barang bukti berupa barang yang disita dikembalikan kepada Imayanti Nah pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut Melalui laporan itu Rini menyatakan para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum mcr22 fat jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: