Asyik Nongkrong di Pasar, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi

Asyik Nongkrong di Pasar, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sedang asyik nongkrong di pasar Andri alias Andre 30 warga Gang Senggol Desa Lingga Kecamatan Lawang kidul Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul di Pasar Baru Tanjung Enim pada Selasa 21 12 2021 pukul 19 00 WIB Residivis kambuhan ini diamankan lantaran tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curat Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan pelaku terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada April lalu di kontrakan Agus Eka Saputra 49 di Bedeng Kaca Kelurahan Pasar Tanjung Enim Korban bersama istri Heni Rahayu 43 saat itu sedang tidur terbangun hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil istri korban melihat handphone milik suaminya yang sedang dicas di samping tempat tidur ternyata telah raib Baca juga Terekam CCTV Residivis Kembali Curi Ponsel Istri korban langsung membangunkan suaminya Kemudian keduanya sama sama mencari dan tidak ditemukan Diketahui juga 1 buah tas yang berisikan 1 unit Handy Talky HT merek Alinco dengan seri A 002830 dan 1 buah dompet kulit warna hitam yang berisikan KTP SIM B II Umum 1 kartu ATM BRI dan uang tunai Rp900 000 sudah tidak ada Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti ujar Yogie Rabu 22 12 2021 Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya keberadaan pelaku yang tercacat sebagai residivis dengan kasus yang sama diketahui dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di Pasar Baru Tanjung Enim Selain mengamankan pelaku turut diamankan juga barang bukti berupa 1 Hp Readme C9 Pro warna Silver dan 1 pasang sepatu warna cokelat merek Kinboo Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lawang Kidul Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun kurungan penjara tegasnya ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: