Keroyok Wasit, 6 Pemain Liga 3 Ditetapkan Tersangka
ENIMEKSPRES CO ID MAKASSAR Polisi menindaklanjuti kasus pengeroyokan wasit dalam pertandingan Liga 3 PS Gasma Enrekang Vs Nene Mallomo Sidrap pada Jumat 24 12 2021 lalu Dalam kasus ini enam pemain ditetapkan sebagai tersangka Dari enam pemain Nene Mallomo Sidrap yang ditetapkan tersangka dua di antaranya bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Mapolres Enrekang Sulawesi Selatan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sijaya mengatakan dalam kasus penganiayaan wasit secara bersama sama dalam pertandingan Liga 3 itu penyidik sudah menetapkan enam tersangka Keenam tersangka dalam kasus penganiayaan ini adalah Muhammad Ilham Sailamu Moh Arman Ilham Zafwan Moh Sandan serta Alsari Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini mengeroyok wasit Romi yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang Vs Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang Baca juga Menteri Pemuda dan Olahraga Bravo Timnas Indonesia Kami telah menetapkan enam pemain sebagai tersangka dan dua orang langsung ditahan yakni Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman kata AKBP Andi Sijaya Senin 27 12 2021 Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi termasuk korban para pemain dan perangkat pertandingan serta unsur PSSI Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu visum korban rekaman video sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit bebernya Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3 lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun Kita jerat para tersangka Pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun 7 bulan Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia tutup AKBP Andi Sijaya fat pojoksatu sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: