Berkas 10 Dewan Muara Enim Diserahkan ke JPU KPK
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Berkas perkara beserta barang bukti dan sepuluh orang anggota dewan Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim resmi dilimpahkan penyidik ke penuntut umum KPK RI Adapun sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sepuluh tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap ujar Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui rilisnya Senin 3 1 2022 Ali Fikri menjelaskan selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 mendatang Baca juga Empat Saksi untuk 10 Tersangka Anggota Dewan Muara Enim Diperiksa Penyidik KPK Dikonfirmasi terpisah tim penuntut umum KPK RI M Asri Irwan S H M H membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim Iya benar sudah tahap II Insya Allah awal Januari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk sepuluh tersangka tersebut ujar Asri melalui pesan WhatsApp Senin 3 1 2022 Untuk diketahui selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima dewan Muara Enim aktif periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Erika Kemudian 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan para anggota dewan aktif dan mantan dewan itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi Pemberian uang tersebut diduga ditunjukkan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: